• mang heri dan keluarga.
  • rumah mang heri.
  • rouf dan kawan kawan.
  • KH.Uci tartusi pasar kemis.
  • abah obay kerawang ahli tauhid.
  • KH.sar'i a.
  • ulama fikih caringin .
  • pemimpin adil dalam keluarga , gofarallahu lahu.
  • ulama ulama jawa.
  • Replace This Text With Your Featured Post 4 Description.
  • Replace This Text With Your Featured Post 2 Description.
  • makom angling darma.
  • Replace This Text With Your Featured Post 4 Description.

Sabtu, 25 Juni 2011

hukum lagu dan musik







Hukum-hukum lagu dan musik

      Sesungguhnya mendengarkan lagu-lagu dan musik itu hukumnya haram dan suatu kemunggaran dan juga termasuk salah satu penyebab penyakit hati , kekerasan hati dan berpalingnya ia dari dzikir kepada ALLAH dan sholat

Sebagian ulama menafsirkan firman ALLAH S.W.T  yang berbunyi

      “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
bahwa yang di maksud “perkataan yang tidak berguna “dalam ayat ini adalah lagu-lagu A’bdullah Bin Mas’ud rabersumpah bahwa yang di maksud dengan “perkataan yang tidak berguna “di sini adalah lagu-lagu dan bila lagu-lagu ini di sertai dengan alat-alat musik spt : biola,gitar gendang dan lain sebagainya ,maka keharamanya semakin tegas .sebagian ulama menyebutkan bahwa lagu-lagu yang di sertai dengan alat-alat musik hukumnya haram berdasarkan ijma’ ulama jadi kita harus berhati-hati dari perbuatan itu
Dalam hadist shoheh  Rosulullah S.A.W. bersabda

yang berbunyi

   “ akan ada dari umatku nanti suatu kaum yang menghalalkan perzinahan dan sutra dan khamar dan alat musik”
        adapun yang di sari’atkan dlm resepsi pernikahan adalah memukul dub [rebana] yang di sertai dengan lagu biasa / sholawat yang tidak mengajak kepada suatu yang di haramkan dan tidak pula pujian terhadap sesuatu yang haram yang di rayakan pada suatu malam yg khusus utk wanita   
dengan tujuan mengumumkan pernikahan itu dan untuk membedakanya dengan pernikahan yang tidak syar’i sebagai mana yang di jelaskan dalam hadis shohih tentang itu dari Rosulillah S.A.W.
Adapun Thubl [gendang ]tdk boleh di pukul saat  pesta  perkawinan ckp dup saja .
Nynyian dan alat musik adalah ibadahnya orang yahudi ,sedangkan orang islam di larang keras menyerupai orang-orang kafir dalam segi apapun sebagai mana sabda Nabi muhamad S.A.W

yang berbunyi

   “ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum [orang-orang kafir ] maka dia termasuk golongan dari kaum tersebut”

Berikut ini adalah dalil-dalil yang menunjukan haramnya lagu yang di tukil dari perkataan dan pendapat salapus shalih [orang-orang shalih dulu ] semoga ALLAH meridhoi mereka :
Ø  Abu Bakar ash-shiddig semoga Allah meridhoinya berkata : “lagu dan musik adalah seruling setan “
Ø  Imam malik bin Annas semoga Allah meridhoinya berkata :”lagu-lagu itu hanya di lakukan oleh orang-orang fasik di antara kita
Ø  Orang-orang syafi’iyah[pengikut madhab syafi’i ]mempersamakan lagu dengan kebatilan dan kerusakan
Ø  Imam Akhmad  semoga allah merohmatinya berkata :lagu itu menimbulkan ke munafikan dalam hati. “jadi saya tidak tertarik “
Ø  Sahabat-sahabat imam Abu Hanifah semoga allah merohmati mereka ,berkata :menyimak lagu adalah suatu kefasikan
Ø  Umar bin Abdul Aziz berkata : “lagu itu awalnya dari setan dan akhirnya dapat murka Allah”
Ø  Imam Qurtubi berkata “lagu itu di larang berdasarkan AL-Quran dan sunah
Ø  Imam ibnu sholah berkata “ lagu yang di sertai alat [musik] di haramkan berdasarkan ijma”
Sedangkan menurut habib abuya yahya bogor bahwa lagu itu tergavtung yang membawakannya ,kalau yang membawakannya orang fasik dan orang munafik maka jelas lagu itu hukumnya haram tapi kalau yang membawakanya orang mu’min maka tidak apa2 dengan catatan lagu yang bersifat tuntunan

0 komentar: